PaperKlik - Jakarta, 7 Agustus 2025 – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi menjalani pemeriksaan tes DNA di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini, Kamis (7/8/2025). Pemeriksaan ini terkait dengan laporan pencemaran nama baik yang diajukannya terhadap selebgram Lisa Mariana, yang mengklaim memiliki anak dari Ridwan Kamil.
Apa yang Terjadi?
Ridwan Kamil, yang akrab disapa Kang Emil, dijadwalkan menjalani pengambilan sampel DNA pukul 10.00 WIB. Proses ini juga melibatkan Lisa Mariana dan seorang anak yang disebut-sebut sebagai anak mereka berdua.
"Semua sesuai jadwal, tidak ada perubahan. Klien kami siap lahir batin untuk proses ini," ujar Muslim Jaya Butar-butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, saat dikonfirmasi Rabu (6/8/2025).
Mengapa Tes DNA Dilakukan?
Tes DNA ini merupakan bagian dari penyelidikan Bareskrim terkait laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
Menurut Muslim, laporan tersebut diajukan karena Lisa Mariana diduga menyebarkan informasi palsu bahwa dirinya memiliki anak dengan Ridwan Kamil. "Ini merugikan nama baik klien kami," tegas Muslim.
Siapa Saja yang Terlibat?
Selain Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, seorang anak yang diklaim sebagai anak mereka juga akan menjalani tes DNA. Proses pengambilan sampel dilakukan oleh pihak berwenang dan disaksikan oleh kuasa hukum masing-masing pihak.
"Pengambilan darah dilakukan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan," jelas Muslim.
Di sisi lain, Jhony Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana, mengonfirmasi bahwa kliennya akan hadir sesuai jadwal. "Iya, hadir jam 10," kata Jhony.
Kapan dan Di Mana Proses Berlangsung?
Tes DNA digelar hari ini, Kamis (7/8/2025), pukul 10.00 WIB di kantor Bareskrim Polri, Jakarta. Proses ini menjadi langkah penting untuk mengungkap kebenaran di balik klaim kontroversial tersebut.
Bagaimana Respons Publik?
Kasus ini telah menjadi sorotan publik, terutama di media sosial. Sebagian netizen mendukung langkah Ridwan Kamil untuk membuktikan kebenaran, sementara yang lain menunggu hasil tes DNA sebelum mengambil kesimpulan.
Apa Dasar Hukumnya?
Laporan Ridwan Kamil didasarkan pada Pasal 51 jo Pasal 35, Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 45 jo Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Pasal-pasal ini mengatur tentang penyebaran konten melawan hukum dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Apa Langkah Selanjutnya?
Setelah tes DNA selesai, hasilnya akan dianalisis oleh tim forensik Bareskrim. Jika terbukti ada pemalsuan informasi, Lisa Mariana bisa dikenai sanksi hukum. Sebaliknya, jika klaimnya benar, kasus ini akan memasuki babak baru.
Penutup
Proses hukum ini menjadi ujian bagi kedua belah pihak. Ridwan Kamil, yang dikenal sebagai figur publik, berusaha membersihkan namanya, sementara Lisa Mariana harus membuktikan kebenaran klaimnya. Hasil tes DNA akan menjadi penentu arah kasus ini ke depannya.